Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM: Tidak Ada yg Keliru dari Pungutan Dana BBM

Pemerintah merasa tidak ada yang keliru dengan pungutan sebesar Rp 200 dan Rp 300 atas setiap pembelian satu liter Premium dan solar.

Editor: Sanusi
zoom-in Menteri ESDM: Tidak Ada yg Keliru dari Pungutan Dana BBM
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas tengah mengisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Cikini, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah merasa tidak ada yang keliru dengan pungutan sebesar Rp 200 dan Rp 300 atas setiap pembelian satu liter Premium dan solar.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014.

Sudirman mengatakan, berbagai masukan mengenai kebijakan itu tengah dipikirkan pemerintah. Semua itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat payung hukum baru atas pungutan tersebut.

Banyak pihak yang menyayangkana pungutan itu dibebankan kepada konsumen. Hanya saja, Sudirman mengatakan dalam aturan sebelumnya, terutama PP 79/2014 pungutan yang dibebankan kepada konsumen tidak dilarang.

"Ada opsinya banyak, bisa korporasi, APBN, bisa penyisihan," ujar Sudirman, Selasa (29/12) di Istana Negara, Jakarta.

Semua opsi tersebut pada akhirnya akan berujung kepada konsumen juga. Artinya, baik dibebankan secara langsung atau pun tidak, konsumen memang harus menanggungnya bersama-sama dengan koporasi.

Ia beralasan, iuran ini juga untuk membayar utang atas manfaat yang dirasakan semua pihak karena telah emnguras sumber daya alam untuk energi selama ini. Iuran ini juga akan memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang selama ini tidak mendapatkan aliran listrik.

Berita Rekomendasi

Sebagai gambaran, dalam pasal 27 ayat 3, disebutkan penguatan pendanaan untuk mengembangkan energi terbarukan bisa dilakukan dengan tiga cara. Yaitu pertama, meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.

Kedua, menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi. Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.(Asep Munazat Zatnika)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas