Skema Pungutan Dana Ketahanan Energi Bakal Ditetapkan
Sudirman memaparkan DKE juga bisa digunakan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) akan segera ditetapkan. Mulai dari cara pemungutannya sampai tujuan pemakaiannya akan diselesaikan oleh pemerintah kabinet kerja akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi PP nya begitu mengatur tiga hal sumber dari mana, mungutnya bagaimana, penggunaannya untuk apa, instutsinya gimana," ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Sudirman memaparkan DKE juga bisa digunakan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal itu sejalan dengan UU 30 pasal 30 ayat 34 yang menyebut dana hasil riset Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa diambil dari pendapatan negara.
"Kan belum diterjemahkan rinciannya apa," ujar Sudirman.
Sebelumnya diketahui Harga BBM jenis Premium dan Solar sudah diturunkan pemerintah. Namun dengan adanya DKE diambil dari pungutan pembelian BBM jenis Premium Rp 200 per liter, dan Solar Rp 300.
Harga Premium nantinya menjadi Rp 7.150 per liter dan solar Rp 5.950. Harga tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016.