Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LBH Pajak dan Cukai: Penerimaan Pajak 2015 Hanya Rp 1.048 Triliun

penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun, bukan Rp1.110, 4 triliun

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in LBH Pajak dan Cukai: Penerimaan Pajak 2015 Hanya Rp 1.048 Triliun
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai yakin, penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun, bukan Rp1.110, 4 triliun seperti yang dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tanggal 28 Desember 2015 lalu.

"Kami meragukan pernyataan Menkeu. Apalagi, ketika Menkeu memakai kata penerimaan. Itu artinya, penerimaan riil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah disetorkan oleh Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Ekesekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Selasa (5/1/2016).

Sebelumnya, Menkeu Bambang mengklaim, meski belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp1.294,26 triliun. Capaian tersebut merupakan rekor penerimaan pajak tertinggi, melebihi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Bambang juga mengatakan kekurangan penerimaan pajak Rp 98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85 persen atau setara Rp 1.098 triliun akan dipenuhi dari sektor pajak non migas, PPh migas, bea dan cukai.

Menkeu juga memperkiraan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2015 akan mencapai angka 85,8 persen atau setara dengan Rp. 1.110, 4 triliun.

"Kalau pernyataan Bambang itu benar, berarti ada 'selisih penerimaan pajak' Rp333, 9 triliun yang 'bisa ditarik' hanya dalam tempo kurang dari satu bulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) DJP Ken Dwijugiasteadi yang menggantikan Sigit Priadi Pramudito," jelas Nelson.

"Kami mempertanyakan apakah benar data dari Menkeu itu? Hanya tempo sebulan kalender yang jika dikurangi hari libur nasional, maka tidak penuh 31 hari tetapi bisa tercapai penerimaan pajak seperti klaim Menkeu?, Nelson mempertanyakan.

Berita Rekomendasi

Dirinya mencermati, ditingginya penerimaan pajak yang dikatakan terjadi dibulan Desember berbanding bulan-bulan sebelumnya tahun 2015, karena beberapa indikasi.

Pertama, menurut Nelson, dilakukan penerimaan ijon berupa pajak penghasilan (PPh) badan yang terdiri dari PPh 21/26, PPh 22 import, PPh 23 Jasa, PPh 25/29.

Selain itu, ada juga ijon WP orang pribadi yang pembayaran bulan Desember akan dikreditkan pada saat melakukan tax amnesty yang sedang berdengung kencang saat ini.

Hal lainnya, pada bulan Desember belum ada rekonsiliasi penerimaan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa royalti dengan penerimaan pajak.

Itu artinya, bisa saja terjadi penerimaan royalty kemudian dibukukan sebagai penerimaan pajak.

"Ketiga, belum bisa dipastikan angka penerimaan yang sesungguhnya sebab sistem informasi di DJP tidak aktif sejak 18 Dedember 2015," ujarnya.

Setelah dilakukan pengkajian, berdasar data publik bahwa penerimaan pajak yang sesungguhnya mendekati kebenaran faktual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas