LBH Pajak dan Cukai: Penerimaan Pajak 2015 Hanya Rp 1.048 Triliun
penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun, bukan Rp1.110, 4 triliun
Editor: Rachmat Hidayat
Namun, dengan tetap masih terpengaruh pada indikasi-indikasi yang diungkap, kurang dari Rp 1.048 triliun.
"Kami yakin sampai tanggal 31 Desember 2015 jam 22.40 WIB penerimaan pajak adalah kurang dari Rp1.048 triliun. Itu setara dengan 80,98 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Angka itu sudah termasuk seluruh PPh minyak dan gas bumi, " tegasnya.
Ia mengaku menggunakan kata kurang karena angka itu diduga kuat, masih mengikutsertakan penerimaan PNBP yang dibukukan sebagai penerimaan pajak.
Dirinya juga juga menganalisa pernyataan Menkeu terkait penerimaan PPh masa Desember 2015.
Saat itu, baru akan disetorkan oleh WP pada tanggal 10 bulan berikutnya (yakni Januari 2016) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disetor WP pada tanggal 30 bulan berikutnya.
"Artinya, selain penerimaan yang dikatakan Menkeu pada tanggal 28 Desember 2015, berarti ada lagi jumlah penerimaan PPh dan PPN yang belum dimasukkan?" Nelson menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.