Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Ingin Sempurnakan Landasan Hukum Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan Energi (DKE) diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya dan diumumkan di dalam rapat terbatas di istana presiden.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri ESDM Ingin Sempurnakan Landasan Hukum Dana Ketahanan Energi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ESDM Sudirman Said 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Ketahanan Energi (DKE) diputuskan ditunda pelaksanaannya dan diumumkan di dalam rapat terbatas di istana presiden.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ingin memakai kesempatan penundaan DKE untuk melengkapi landasan hukum yang ada. Pasalnya saat ini pungutan DKE diambil dari harga BBM Premium dan Solar, belum tertuang dalam UU ataupun Peraturan Pemerintah.

"Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat," ujar Sudirman, Selasa (5/1/2016).

Sudirman memaparkan, Kementerian ESDM juga ingin melakukan persiapan kelembagaan terkait di sektor energi. Selain itu Sudirman juga akan melakukan koordinasi mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan pelaksanaan DKE.

"Kami juga akan komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders," ungkap Sudirman.

Rencana pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI pada September 2015.

Menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada bulan Nopember 2015, Kementerian ESDM mengajukan inisiatif penyusunan regulasi."Pada saat ini masih terus disempurnakan," kata Sudirman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, alasan utama Dana Ketahanan Energi ditunda pelaksanaannya, karena banyak kontroversi dan protes yang terjadi.

Dalam skema pemerintah, awalnya DKE dipungut dari harga BBM jenis Premium dan Solar yang sudah diturunkan. Pada awalnya harga Premium Rp 6.900 dinaikan Rp 200 menjadi Rp 7.100 dan Solar yang semula Rp 5.750 naik Rp 300 menjadi Rp 6.050.

"Daripada diputuskan kemudian ada kontroversi dan macam-macam," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas