Papua, Maluku dan NTT Boleh Tentukan Tarif Listrik Sendiri
Distribusi listrik keseluruhannya akan dilakukan oleh BUMD yang ditunjuk oleh Pemrov maupun Pemda.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyunat fungsi dan tugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya di daerah.
Kali ini, Kementerian ESDM sudah membuat roadmap enam daerah yang menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerangi daerahnya. Bahkan, sekaligus menentukan harga listrik yang dijual ke konsumen.
Enam daerah yang ditentukan, terutama daerah Indonesia bagian timur. Di antaranya Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menuturkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah berhak menentukan BUMD untuk membangun ketenagalistrikan, serta distribusi dan transmisi.
"Ya nanti mereka yang di daerah itu bisa saja bekerja sama dengan swasta. Nanti kita bertahap, yang penting adalah untuk kepentingan rakyat sekitar," terangnya di Gedung DPR RI, Rabu (3/2).
Jarman menyebutkan, enam daerah tersebut dilihat dari peta kelistrikan yang mayoritas rasio elektrifikasi listriknya rendah khususnya wilayah timur Indonesia.
"Itu akan ditangani khusus, kalo pendekatannya seperti sekarang kan lebih ke pulau-pulau besar. nah inilah yg menyebabkan enam daerah itu lebih ke pendekatan kepulauan. ada implementasi yang lebih khusus," urainya.
Adapun distribusi listrik keseluruhannya akan dilakukan oleh BUMD yang ditunjuk oleh Pemrov maupun Pemda.
Dengan demikian, pemerintah akan kembali membuat regulasi baru sebagai payung hukum kebijakan yang akan dilakukan. Sementara kata Jarman, penentuan harga per regional sudah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
"Secara peraturan, Menteri (Sudirman Said) kan berhak memberikan wilayah kerja, seperti PLN aja. Jadi yang dilakukan sekarang, itu dilakukan untuk mempercepat. Kalau UU diperbolehkan (UU Kelistrikan) kenapa tidak?" katanya.
Namun, Jarman belum bisa memastikan target kebijakan itu bisa dilaksanakan.
"Tapi yang pasti kalau antara Provinsi ya pemerintah pusat (yang menentukan harga). Kalau antar Kabupaten ya Kabupaten (Pemda). Kedua, kalau pemerintah daerah belum mampu maka akan diambil Pemerintah pusat," tandasnya.
Reporter Pratama Guitarra/Kontan