Rezim Devisa Bebas Akibatkan 'Hot Money Mudah Masuk, Mudah Pula Keluar dari Indonesia
Menurut Enny, saat uang asing masuk melalui devisa, tidak bisa dipergunakan sebebas-bebasnya oleh Pemerintah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem devisa bebas sampai saat ini dipakai di Indonesia. Hal itu memunculkan banyak uang panas (hot money) yang tidak jelas peruntukannya di dalam negeri.
Pengamat ekonomi dari INDEF Enny Srihartati berharap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi baru. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada hot money yang menyebar di pasar keuangan.
"Soalnya banyak hot money, BI harus bikin regulasi agar tidak ada spekulasi di pasar uang," ujar Enny di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Enny, saat uang asing masuk melalui devisa, tidak bisa dipergunakan sebebas-bebasnya oleh Pemerintah. Enny berharap agar devisa tersebut harus berada di tanah air selama enam bulan lamanya, baru bisa digunakan keluar negeri.
"Kalau pun terkait devisa bebas, tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya," ungkap Enny.
Enny memaparkan, adanya uang panas di dalam negeri tidak merugikan negara. Namun jangan sampai digunakan untuk investasi pemerintah dan pasar keuangan."Tidak apa-apa banyak hot money, asal tidak masuk ke instrumen untuk berspekulasi," jelas Enny.
Enny menambahkan pemilik hot money bisa bekerja sama dengan Manajer Investasi atau pengelola dana jangka panjang lainnya. Tujuannya agar uang panas tersebut bisa masuk ke instrumen investasi.
"Hot money bisa bertahan lebih lama di pasar uang maupun pasar modal kita," kata Enny.