YLKI: Aplikasi Taksi Online Tak Perlu Diblokir Total
Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pemblokiran aplikasi taksi online
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pemblokiran aplikasi taksi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Alasan utamanya karena angkutan transportasi jenis tersebut belum memiliki pelat khusus dan membayar pajak.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar pemerintah tidak langsung menutup aplikasi angkutan umum tersebut. Pasalnya masyarakat masih membutuhkan kendaraan umum yang bisa dipesan via online.
Pengurus Harian YLKI Daryatmo menjelaskan jika menggunakan sistem bandwidth manajemen, aplikasi Grab Car dan Uber Taxi tidak perlu diblokir secara total. Pada pelaksanaannya Grab Car dan Uber Taxi dibatasi mengambil pelanggan setiap harinya sembari menunggu badan usahanya jadi.
"Pemerintah bisa mengatur bandwith, sampai dia (Grab Car dan Uber Taxi) mengurus perizinan badan usahanya," ujar Daryatmo kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).
Daryatmo memberi contoh pada awalnya bandwidth yang disediakan hanya 50 persen pada tahap awal untuk kedua aplikasi transportasi umum online tersebut. Jika masih belum jadi badan usahanya, akan dikurangi jumlah bandwidth-nya sampai akhirnya diblokir total.
"Kalau masih bandel aja nggak buat badan usaha langsung ditutup total," kata Daryatmo.
Daryatmo menjelaskan bandwitdh manajemen sudah dilakukan aplikasi unduh film gratis, Netflix. "Kan sudah dipakai Netflix kan," papar Daryatmo.
Daryatmo menambahkan masyarakat sampai saat ini masih membutuhkan aplikasi tersebut, karena selain murah, kendaraan Grab Car dan Uber Taxi lebih nyaman dibandingkan taksi biasa.
"Jangan langsung diblokir karena sudah menyangkut nasib banyak orang," papar Daryatmo.
Dalam surat permohonan pemblokiran disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan. Pasalnya dalam menjalankan usaha baik di bidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.
1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran pertama terkait pasal 138 ayat (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor
Pelanggaran yang dilakukan Grab Car dan Uber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usnegara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.