Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Kantongi Data Pengemplang Pajak, Siap Dipasok ke Kementerian Keuangan untuk Dikejar

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya siap mengikuti instruksi presiden untuk melakukan sinergi untuk mencegah tindak pencucian uang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPATK Kantongi Data Pengemplang Pajak, Siap Dipasok ke Kementerian Keuangan untuk Dikejar
KONTAN
PPATK siap bersinergi dengan institusi lain untuk mencegah tindak penggelapan pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap memasok data-data ke Direktorat Jenderat Pajak Kementerian Keuangan terkait informasi transaksi keuangan objek pajak yang dinilai bermasalah.

Badan tersebut optimistis sinergitas dengan otoritas pajak akan mampu mendeteksi wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya siap mengikuti instruksi presiden untuk melakukan sinergi bersama instasi terkait sebagai upaya pencegahan serta pengawasan terhadap tindakan pencucian uang dan penggelapan pajak.

"Kami akan menjadi semacam pemasok data sekaligus analisisnya ke Ditjen Pajak," katanya, Senin (21/3).

Setiap harinya, paling sedikit 150.000 laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Yusuf bilang, data-data tersebut sejatinya dapat dikembangkan lebih jauh untuk melihat potensi penggelapan dari wajib pajak (WP) tertentu.

Bahkan, menurut Yusuf, berdasarkan uji sampel yang dilakukan, pihaknya memperoleh hasil yang positif. PPATK menemukan data transaksi keuangan WP yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran pajaknya.

"Kami ambil sampel, ternyata dari sampel itu menunjukkan hasil, misalya semula orang itu katakanlah bayar pajak Rp 3 miliar saja, padahal seharusnnya Rp 50 miliar," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, dengan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo, pihaknya juga siap meningkatkan koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk pengembangan data-data lain.

Apalagi, baru-baru ini telah diterbitkan juga PP Nomor 2/2016 terkait kewajiban penyampaian data dan informasi dari instansi pemerintah ataupun swasta.

Menurut Yusuf, dengan kebijakan ini pihaknya tentu akan dapat memperoleh data dari pihak manapun untuk dianalisis, dan kemudian dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.

"Dengan PP itu, maka PPATK akan lebih leluasa untuk meminta data, misalnya ke notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), kemudian lagi ke bank perkreditan rakyat (BPR), atau ke manajer investasi, dan tidak ada lagi alasan rahasia," kata Yusuf.

Berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar Senin (21/3) sore, Presiden Joko Widodo memerintahkan pertama PPTAK, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dalam penggunaan data dan informasi terkait wajib pajak (WP). Keempat instansi ini diperintahkan menggunakan data yang sama.

Reporter: Muhammad Yazid

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas