Politikus Hanura: Grab dan Uber Dibutuhkan Rakyat
Ketua DPP Hanura Miryam S Haryani menilai kehadiran angkutan berbasis aplikasi tidak bisa dihapuskan begitu saja
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hanura Miryam S Haryani menilai kehadiran angkutan berbasis aplikasi tidak bisa dihapuskan begitu saja keberadaannya, Menurutnya, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalahi, mampu menghadirkan kemudahan dan harga kompetitif daripada layanan angkutan umum yang sudah ada.
"Pemerintah memang harus tegas namun kebijakannya pun tidak boleh asal main blokir atau membubarkan layanan dimana masyarakat sudah bergantung akan keberadaan jasa tersebut," kata Miryam melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2016).
Untuk itu, anggota Komisi V DPR itu meminta segera dikeluarkan peraturan khusus terkait kehadiran layanan angkutan umum berbasis aplikasi. Sehingga, tidak lagi dianggap ilegal dan polemik yang muncul segera bisa teratasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian terkait untuk duduk bersama membahas kisruh transportasi online yang memicu aksi demo anarkis di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Diutarakan Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, presiden ingin adanya asas keadilan dalam mencari solusi permasalahan tersebut.
"Presiden minta evaluasi agar azas keadilan ada disitu," ujar Luhut di kantornya, Selasa malam (22/3/2016).
Menurut Luhut, belum adanya aturan yang membahas mengenai transportasi online lantaran pertumbuhan dan kemajuan teknologi sangat cepat terjadi. Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 belum terbayangkan bakal menjamurnya ojek online dan lainnya.
"UU gak terbayangkan kemajuan teknologi begitu cepat. Dalam UU itu gak terbayangkan juga bakal ada ojek ojek seperti ini. 2009 itu cuman roda empat," katanya.