Penerbitan Lisensi Pilot dan Pramugari Maskapai Penerbangan Kini Bisa Lewat Online
"Dengan adanya sistem aplikasi ini, maka proses tersebut dapat dipercepat menjadi dua hari untuk penerbitan initial lisensi."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini proses penerbitan lisensi personel operasi pesawat udara, yaitu pilot, pramugari dan petugas pengoperasian penerbangan mulai bisa diproses secara daring atau online, setelah dilakukan peluncuran aplikasi sistem daring oleh Ditjen Perhubungan Udara Kememhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam peluncuran sistem aplikasi daring tersebut mengatakan, pengaturan sistem berbasis internet harus dilakukan seiring dengan perkembangan dunia penerbangan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Perkembangan yang terjadi tentu harus didukung dengan peningkatan pada seluruh aspek bidang transportasi dan keamanan dan yang menjadi skala prioritas penerbangan dengan memiliki personel yang cakap dan andal dengan cara membuktikan kepemilikan lisensi," tuturnya, Rabu (13/4).
Selama ini dalam proses manual, dia menjelaskan banyak ditemukan kendala, yakni umumnya membutuhkan waktu sepuluh hari untuk penerbitan lisensi initial secara manual dan tiga hari untuk pembaharuan lisensi.
"Dengan adanya sistem aplikasi ini, maka proses tersebut dapat dipercepat menjadi dua hari untuk penerbitan initial lisensi dan satu hari untuk pembaharuannya," ucapnya.
Kendala lainnya, lanjut dia, yaitu pengaturan dan penyimpanan hasil penilaian ujian lisensi para personel pesawat udara masih manual dan tidak efisien, mengalami kesulitan dalam proses pencarian data lisensi personel, mengingat banyaknya dokumen yang tersimpan di ruang yang terbatas.
Selain itu, proses penyimpanan data masih bersifat manual dan sistem pemberitahuan hasil serta pembayaran masih sering terlambat diterima pemohon.
Namun, Suprasetyo mengatakan dengan adanya sistem aplikasi daring tersebut, proses pengajuan permohonan, pengunggahan data dan pengumuman hasil dapat dilihat di situs serta tersimpan dalam server, sehingga lebih mudah untuk diakses.
"Hasil pengujian lisensi dapat diketahui dalam tempo yang singkat dan transparan," imbuhnya.
Selanjutnya, data personel pesawat udara lebih detil dan lengkap karena tersimpan dalam server dan sifatnya akurat serta selalu diperbarui (updated).
Untuk pembayarannya melalui simponi mudah dan cepat serta terdapat kode elektornik untuk menghindari pemalsuan.
Suprasetyo menyebutkan jumlah personel penerbangan aktif yang ada di Indonesia, di antaranya 7.400 pilot, 8.400 pramugari dan 1.800 flight operation officer (FOO).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendukung adanya aplikasi sistem perizinan daring untuk pilot, pramugari dan FOO.
"Jadi pilot, kru kabin dan FOO tidak perlu ke sini, akhirnya tidak membuang waktu, dampaknya ke pengoperasian mereka jadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Direktur Operasi Lion Air Daniel Putut menilai dengan adanya sistem aplikasi pengajuan lisensi secara daring lebih efektif dan menguntungkan.
"Jadi kita enggak usah berlama-lama dalam proses pengajuan lisensi ini, bisa lebih cepat dan menguntungkan," katanya.