Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Di DKI Jakarta, Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Asal Harganya Rp 5 Miliar Keatas

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di DKI Jakarta, Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Asal Harganya Rp 5 Miliar Keatas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PAMERAN PERUMAHAN - Pengunjung mendapat penjelasan rumah yang dipasarkan dari bagian marketing di salah satu stan pengembang perumahan dalam Housing & Furniture Expo 2015 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (1/5).TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya. Baca: Akhirnya Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Harga minimal pembelian satuan rumah susun (apartemen) oleh orang asing:

BERITA REKOMENDASI

DKI Jakarta           Rp 5 miliar
Banten                  Rp 1 miliar
Jawa Barat            Rp 1 miliar
Yogyakarta           Rp 1 miliar
Jawa Timur           Rp 1,5 miliar
Bali                         Rp 2 miliar
NTB                        Rp 1 miliar
Sumatera Utara  Rp 1 miliar
Kaltim                    Rp 1 miliar
Sulsel                     Rp 1 miliar
Daerah lain          Rp 750 juta

Penulis: Hilda B Alexander

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas