Ini Kriteria Bank yang Dapat Insentif OJK untuk Kemudahan Buka Kantor
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti, bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi.
Regulasi tersebut saat ini sedang disusun lebih detail lagi agar tidak berbenturan dengan aturan lainnya dan diperkirakan akan dikeluarkan paling lambat pekan depan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E Siregar mengatakan, regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.
Menurutnya, perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan aksesnya yang lebih luas," ujar Mulya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Adapun kriteria bank yang mampu melakukan efisiensi sebagai berikut :
1. Batasan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang memperoleh insentif.
a. Bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.
b. Bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.
2. Batasan rasio Net Interest Margin (NIM) lebih rendah dari 4,5 persen, yang berlaku bagi semua BUKU.
3. Semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.