Reklamasi Pulau D Parah, Harusnya Ada Kanal untuk Akses Nelayan Tapi Dihilangkan
"Kalau dilihat di lapangan, harusnya terbelah dan ada kanal. Karena harus memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebut reklamasi yang dilakukan pengembang PT. Kapuk Naga Indah (KNI) di Pulau C dan D banyak masalah dan harus dikoreksi.
Siti melihat dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengembang dinilai tidak mengkaji dengan baik. Satu di antaranya mengenai kesediaan air bersih.
Selain itu, reklamasi juga dinilai mengganggu sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Tidak dikaji kebutuhan bahan urukan dan tidak dikaji juga adanya keberatan dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok. Potensi terganggunya kabel dan pipa bawah laut," ujar Siti di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Tidak berhenti di situ, adanya jarak pemisah antara pulau hasil reklamasi dengan daratan juga dinilai tidak sesuai sehingga mempersempit ruang gerak nelayan yang mengarungi lautan untuk mencari ikan.
"Kalau dilihat di lapangan, harusnya terbelah dan ada kanal. Karena harus memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi," imbuh Siti.
Karena itu memang selayaknya moratorium atau penghentian sementara aktivitas di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Siti mengatakan pihaknya akan memberikan keputusan terkait pengoreksian Amdal yang diterapkan pengembang PT.KNI di Pulau C dan D.
"Hari senin sudah ada keputusan bagaimana izin lingkungan di sini. Kondisi lapangannya parah ini," ucap Siti.
Sementara itu terdapat 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi. Delapan sudah memiliki izin reklamasi, namun sembilan pulau belum memiliki izin reklamasi Teluk Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip.
Namun untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.
"Kalau izin prinsip 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujar Gamal.
Delapan pulau yang sudah memiliki izin, yakni;
- Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
- Pulau G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera
- Pulau H (63 hektare) oleh PT Intiland Development
- Pulau I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
- Pulau K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
--