Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perindo Menilai Strategis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII Jokowi

"Saya melihat Presiden Jokowi memiliki keseriusan dalam perbaikan ekonomi nasional," kata Hendrik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perindo Menilai Strategis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII Jokowi
Tribun Manado
Hendrik Kawilarang Luntungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isi paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (28/4) lalu disambut baik. Selain memberi Stimulus Ekonomi Indonesia, paket kebijakan tersebut diharapkan melahirkan banyak pengusaha baru.

Apalagi memang, 10 poin dalam paket kebijakan tersebut fokus untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 109.

"Saya melihat Presiden Jokowi memiliki keseriusan dalam perbaikan ekonomi nasional. Metode kebijakan bertahap adalah strategi yang baik untuk merespon dinamika dunia usaha Indonesia," jelas Ketua Bidang Perindustrian dan Perdaganan DPP Partai Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan, Senin (9/5/2016).

"Terlepas dengan polemik politik yang naik-turun, tapi dunia usaha sangat merespon positif paket kebijakan ini," sambung Hendrik Luntungan, yang juga pengusaha ini.

Lebih lanjut, dia juga sangat mengapresiasi isu 'sinergisitas' antar lembaga pemerintah dalam menggenjot produktivitas ekonomi nasional. Seperti halnya upaya BKPM dalam melakukan proteksi industri kerajinan dalam negri dengan barang-barang dari Cina, atau rencana Pertamina akan memberikan bantuan dana untuk terus melanjutkan proses eksplorasi sumber minyak di Indonesia.

"Langkah-langkah itu sudah sangat tepat, Presiden sedang berjibaku memastikan infrastruktur dasar dan penunjang dalam negri berjalan dengan baik untuk menggerakan sektor ekonomi dalam negri. Dengan orientasi output seperti itu, publik berharap pemerintah perkuat kebijakan industri dan sumber energi dalam negri," tutupnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani juga menyampaikan pihaknya menyambut positif semua kebijakan yang menyangkut kemudahan dalam berusaha di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Tentunya diharapkan kemudahan ini diberikan agar investasi banyak masuk, menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, dan itu positif," ujar Rosan seraya menambahkan sebelumnya Kadin juga sudah sering memberikan masukan kepada pemerintah salah satunya yakni mengenai kemudahan berbisnis.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi XII adalah paket besar dan penting dengan cakupan luas. Paket-paket tersebut menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.

Yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

"Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin," kata Darmin.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency. Ini karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.


Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional. Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, menurut Darmin, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan. "Ada dua peraturan lain yang sedang tahap penyelesaian yaitu Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB," ungkap Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas