Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uber: Izin PMA Kita Perusahaan Teknologi Kerjasama dengan Rental Mobil

Namun izin yang diajukan hanyalah sebagai perusahaan teknologi bukan transportasi

zoom-in Uber: Izin PMA Kita Perusahaan Teknologi Kerjasama dengan Rental Mobil
Gizmodo
GPS taksi Uber di London, Inggris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan aplikasi transportasi Uber mengakui sudah mengurus izin Penanaman Modal Asing (PMA) ke pemerintah Indonesia.

Namun izin yang diajukan hanyalah sebagai perusahaan teknologi bukan transportasi.

"Kita sudah mengurus PMA sebagai perusahaaan teknologi bekerjasama dengan perusahaan rental mobil yang izinnya sudah jelas. Sedang diupayakan pula kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan pemerintah," ujar Regional General Manager Uber Asia Pasifik, Mike Brown saat jumpa pers di kantor Uber gedung UOB Buana, Jakarta, Rabu(18/5/2016).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sudah secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.

Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Peraturan Menteri itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya.

Adapun taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4.

Berita Rekomendasi

Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satunya menyebutkan bahwa perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Maksudnya, perusahaan aplikasi tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab dengan layanan GrabTaxi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri.

Meskipun baru sebatas izin perusahaan teknologi, Uber kata Mike akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah agar bisa memunculkan regulasi yang lebih kondusif.

"Kami terus kerjasama dengan pemerintah untuk membawa serta menghasilkan sebuah kebijakan yang lebih kondusif, sebuah kerangka yang memiliki platform sharing dan warga bisa berpartisipasi,"kata Mike.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas