Sebelas PKP2B Belum Terima Restitusi Pajak Senilai Rp 1,5 Triliun
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Pandu Sjhrir mengungkapkan, ada kelebihan pajak sekira Rp 1,5 triliun yang harusnya dikembalikan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III belum menemui kejelasan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjhrir mengungkapkan, ada kelebihan pajak sekira Rp1,5 triliun yang harusnya dikembalikan kepada para kontraktor.
Karena pemegang PKP2B berhak atas restitusi pajak pertambangan tersebut. Pandu menambahkan, hingga kini belum ada respons dari pemerintah terkait hal ini.
Pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru di pimpin Ken Dwijugiasteadi.
"Nilainya ada Rp1,5 triliun yang harus diberikan kepada 11 PKP2B generasi III. Tapi belum ada respons hingga ini," ujar Pandu, Kamis (19/5/2016).
Namun, Pandu tidak menjabarkan 11 perusahaan PKP2B tersebut.
"Yang pasti ada dua perusahaan Tbk,"singkatnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakakan batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP).
Padahal, dalam kontek PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak.
Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III.