9 Alasan Mengapa Bank Harus Serahkan Data Transaksi Kartu Kredit Nasabahnya ke Ditjen Pajak
Pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktek yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Alasan Ditjen Pajak Intip Data Transaksi Kartu Kredit Nasabah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah bank ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah berlaku. Namun, hingga Selasa (7/6/2016) lalu, baru 23 bank bersedia memberikan datanya kepada Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lalu menyampaikan mengklarikasi tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah oleh perbankan kepada DJP.
Berdasar keterangan resmi kepada Tribunnews, Rabu (8/6/2016), Ditjen Pajak menyebutkan ada 9 alasan kuat mengapa bank wajib menyetorkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke mereka:
Pertama, data-data nasabah terkait transaksi kartu kredit yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak hanya digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan yang lain.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.
Kedua, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
JIka seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.
Ketiga, dalam hal transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi memang tidak terkait dengan penggunaan penghasilan.
Misalnya, untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan serta merta menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.
Keempat, penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
Pada setiap langkah tersebut, Wajib Pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya.
Kelima, data transaksi kartu kredit hanya satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada Ditjen Pajak.
Pelaporan data termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel/restoran dan izin usaha telah berjalan beberapa tahun.