Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Kelautan Hapus 363 Kapal Eks Asing dari Daftar

Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Kelautan Hapus 363 Kapal Eks Asing dari Daftar
TRIBUN/RISKI CAHYADI
Penangkapan kapal ikan asing pelaku illegal fishing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Lantamal I Belawan di perairan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan sejumlah 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia.

Kesempatan ini diberikan pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.

"Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jum'at (17/6/2016).

Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.

Sebelumnya KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai realisasi kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.

Kegiatan evaluasi ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya.

Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam", ungkap Sjarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas