Soal Harga Jual Rokok Rp 50.000, Pemerintah Masih Lakukan Kajian
"Sampai dengan sekarang pemerintah belum memutuskan ataupun menetapkan tarif dan harga jual eceran rokok."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum memutuskan penaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.
Alasannya, keputusan tersebut masih akan dirapatkan oleh semua pemangku kepentingan.
"Sampai dengan sekarang pemerintah belum memutuskan ataupun menetapkan tarif dan harga jual eceran rokok," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru memaparkan pemerintah masih melakukan rapat membahas harga kenaikan rokok Rp 50 ribu. Karena imbasnya tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga pengusaha, petani, dan kesehatan.
"Jadi sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh Kementerian Lembaga kemudian organisasi ya pemerhati kesehatan kemudian asosiasi pabrikan rokok," kata Heru.
Heru menambahkan Kementerian lainnya juga ikut terlibat membahas kenaikan harga rokok Rp 50 ribu per bungkus.
"Tentunya kementerian terkait meliputi Kementan, Kemenperin dan Kemendag," papar Heru.