Jokowi: Ikut Tax Amnesty itu Hak, Bukan Kewajiban
"Kalau kamu wajib, seluruh masyarakat misalnya harus wajib itu baru ramai. Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak."
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab kebingungan publik, Joko Widodo menegaskan bahwa menjadi peserta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah hak setiap orang, bukan suatu kewajiban.
"Ini kan hak, bukan kewajiban lho," ujar Presiden di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2016).
Dengan demikian, Presiden mengatakan setiap pembayar pajak besar ataupun kecil tidak mesti mengikuti kebijakan ini.
"Kalau kamu wajib, seluruh masyarakat misalnya harus wajib itu baru ramai. Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Presiden.
Jokowi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas subyek yang bisa menjadi peserta tax amnesty.
"Sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang disitu kurang lebih mengatakan untuk, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," kata Presiden.