Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Turunnya Tarif Interkoneksi Mendukung Iklim Investasi

hampir seluruh perusahaan telekomunikasi di Indonesia, bahkan PT Telkomsel dimiliki oleh pemegang saham asing, baik mayoritas maupun minoritas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Turunnya Tarif Interkoneksi Mendukung Iklim Investasi
Salah satu BTS 3 G 

“Isu kerugian negara (akibat evaluasi berkala tarif interkoneksi) itu lebay(berlebihan),” paparnya.

Dia menjelaskan, menurut publikasi dari pelaku pasar modal, rata-rata pendapatan per menit voice dari Telkomsel adalah Rp 105, sehingga tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp 204, sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel.

Selain itu, laporan tahunan (annual report) 2015 Telkomsel di halaman 101 memperlihatkan angka voice revenue dan minute of usage yang menunjukkan bahwa average revenue per minute (ARPM) sebesar Rp 162. Angka inipun jauh di bawah Rp 204.

“Dari angka ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah atau regulator tidak merugikan Telkomsel yang merupakan anak usaha dari BUMN Telkom,” paparnya.

Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL, Three, belum bisa mengirim keuntungan ke negara pemilik (Qatar, Malaysia, dst) karena investasi besar mereka di Indonesia belum untung.

Terkait kekhawatiran terjadinya penurunan pendapatan jika penurunan tarif interkoneksi diberlakukan, menurut dia, itu pasti.

Tetapi hal itu memang harus terjadi dalam rangka mendorong terjadinya persaingan sehat di luar Jawa, agar masyarakat bisa mempunyai pilihan operator mana yang terbaik melayani mereka.

BERITA TERKAIT

Jika hanya satu operator yang sangat dominan, maka masyarakat tidak bisa memilih.

Dia menegaskan masyarakat berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi dan meminta pula penurunan tarif off-net kepada semua operator, jika ternyata tarif yg diterapkan berlipat lebih tinggi daripada hasil perhitungan pemerintah/regulator.

Utamanya masyarakat luar Jawa yang merasakan adanya perbedaan tarif layanan, karena satuan biaya produksi yang berbeda. 

“Dengan demikian, keputusan penurunan tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp 204 perlu segera diberlakukan dan kalau bisa diturunkan lagi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas