Pemerintah RI Pulangkan 228 ABK Vietnam
Nelayan yang dipulangkan ditangkap Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan 228 Anak Buah Kapal (ABK) yang berstatus bukan tersangka (Non Justisia) berkewarganegaraan Vietnam.
"Kepulangan melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, Selasa (13/9/2016).
Pemulangan nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang intensif antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kedubes Vietnam di Jakarta.
“Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan”, ungkap Sjarief.
Pemulangan ABK non justitia ini juga dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Nelayan yang dipulangkan ditangkap Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Dari 228 orang yang dipulangkan tersebut, 47 orang sebelumnya ditampung di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, dan 68 orang dari kantor Satuan Kerja PSDKP Natuna, serta 113 (seratus tiga belas) ABK dari Satuan Kerja PSDKP Tarempa.
Pemulangan tersebut dilakukan dalam rangka meringankan tugas para petugas Pengawas Perikanan di lapangan.
Dengan dipulangkannya ABK non justisia, maka tugas dan tanggungjawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka.
Pemulangan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.