Sri Mulyani: Tidak Paksaan Ikut Tax Amnesty
"Kalau deklarasi saya beli rumah PPh kena pajak, PPN, Anda melakukan pembetulan SPT saja."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah saat ini ketakutan dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pasalnya mereka ragu apakah semua harta yang dimiliki harus dilaporkan ke dalam tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan masyarakat yang punya harta berupa aset seperti properti atau kendaraan pribadi, cukup memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) membayar pajak.
Sri menyatakan, pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk ikut program tax amnesty.
"Kalau deklarasi saya beli rumah PPh kena pajak, PPN, Anda melakukan pembetulan SPT saja," ujar Sri Mulyani ketika diwawancara oleh Kompas TV di Studio Orange, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Sri mengingatkan masyarakat yang sudah taat bayar pajak dan melaporkan SPT tidak perlu ketakutan. Karena pemerintah tidak memaksa ikut tax amnesty dengan mencari kesalahan.
"Masyarakat yang sudah patuh, mematuhi pembayaran pajak, tidak perlu ikut resah. Amnesti kan artinya diampuni," ungkap Sri.
Mantan Managing Director World Bank itu memaparkan Peraturan Pemerintah no.9 tahun 2016 menyebutkan semua masyarakat bisa dikenakan pajak. Menurut Sri Mulyani hal itu tidak salah, karena UU itu tidak mendiskriminasikan Wajib Pajak (WP) dari kelas ekonomi manapun.
"Tidak ada istilah dikejar-kejar, UU ini tidak berlaku 1 persen rakyat Indonesia saja. Kalau ada diskriminasi malah salah," jelas Sri Mulyani.