Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebutuhan Susu Nasional 7 Juta Liter Per Hari, Baru Bisa Dipenuhi Peternak 20 Persen Saja

Harga patokan susu ini akan didasarkan pada biaya tingkat peternak, biaya ditingkat koperasi dan kesepakatan bersama.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kebutuhan Susu Nasional 7 Juta Liter Per Hari, Baru Bisa Dipenuhi Peternak 20 Persen Saja
Warta Kota/Nur Ichsan
Proses pemerahan susu sapi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Barat, Rabu (3/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan produksi susu dalam negeri yang masih rendah tidak bisa dibiarkan. Peternak susu harus meningkatkan produktivitas sekaligus juga kualitas produksi agar industri pengolahan susu (IPS) menyerap seluruh produksi koperasi susu.

Menteri mengatakan kebutuhan susu dalam negeri 7 juta liter per hari, namun yang bisa dipenuhi baru sekitar 20 persen.

Pemerintah disebutkan sedang menyusun aturan untuk menggenjot produktivitas susu dalam negeri. Regulasi dibutuhkan agar impor susu secara bertahap terus berkurang.

"Sekarang dari kebutuhan susu 7 juta liter per hari, peternak hanya 20 persen memenuhi 20 persen. Produksi tersebut masih terlalu kecil,” tegas Puspayoga saat meninjau Koperasi Pengolah Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Jawa Barat, Jumat (30/9/2016).

Menurutnya, tiga kementerian sedang menyusun regulasi tentang persusuan nasional yang terdiri dari Kementeri Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Puspayoga menegaskan pihaknya serius melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi peternakan dan pengolahan susu.

Koperasi susu diharapkan bisa mendorong meningkatnya produksi susu dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Ketua KPSBU Lembang Dedi Setiadi berterimakasih kepada pemerintah yang saat ini menunjukkan keseriusan untuk membina koperasi susu.

Menurutnya KPSBU Lembang sudah memproduksi susu sesuai SNI sehingga seluruh produksinya diserap oleh IPS.

Dedi juga meminta agar ada kesepakatan dari IPS untuk menyerap seluruh produksi dari koperasi susu dalam negeri. Sebab, sekarang tidak ada jaminan produksi akan diserap oleh IPS.

Dia jga mengapresiasi rencana pemerintah menetapkan harga dasar susu di tingkat peternak dan koperasi agar peternak dirugikan oleh fluktuasi harga.

Harga patokan susu ini akan didasarkan pada biaya tingkat peternak, biaya ditingkat koperasi dan kesepakatan bersama.


"Kalau harga susu murah sekali artinya IPS makin tambah untung karena harga jualan mereka tidak turun, masa saya menurunkan harga susu peternak, sangat tidak adil,” tegasnya.

KPSBU Lembang merupakan koperasi susu terbesar di Indonesia dengan produksi 140 ton per hari dengan kualitas SNI.

Koperasi dengan anggota 6.000 orang ini mengelola 16.400 ekor sapi perah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas