AP I Naikan Tarif Airport Tax Rp 25 Ribu di Bandara Balikpapan
Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi mengatakan, besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
AP I sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia menetapkan penyesuaian tarif , untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 225.000.
Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi mengatakan, besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen, dimana penyesuaian tarif PJP2U atau biasa dikenal airport tax berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016.
"Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket," ucap Israwadi dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Penetapan tarif ini, kata Israwadi, berdasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 dan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang.
Menurutnya, perseroan sudah menyampaikan kenaikan tarif tersebut kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016.
"Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan YLKI sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan telah memahami langkah Angkasa Pura," tuturnya.