Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AP I Naikan Tarif Airport Tax Rp 25 Ribu di Bandara Balikpapan

Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi mengatakan, ‎besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in AP I Naikan Tarif Airport Tax Rp 25 Ribu di Bandara Balikpapan
Tribunnews/DH Sapto Nugroho
Calon penumpang melihat kedatangan pesawat dari ruang tunggu di gedung terminal baru Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (10/5/2014). PT Angkasa Pura I membangun ulang terminal bandara yang sebelumnya bernama Bandara Sepinggan ini selama periode 2012-2013 menjadi gedung empat lantai dengan luasan hingga 110.000 meter persegi yang dilengkapi berbagai fasilitas, seperti 11 unit garbarata, 74 check in counter, dan 8 unit ban berjalan (conveyor belt), serta merupakan bandara yang pertama dilengkapi mal di Indonesia. Tribunnews/DH Sapto Nugroho 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

AP I sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia menetapkan penyesuaian tarif , untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 225.000.

Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi mengatakan, ‎besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen, dimana penyesuaian tarif PJP2U atau biasa dikenal airport tax berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016.

"Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket," ucap Israwadi dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Penetapan tarif ini, kata Israwadi, berdasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 dan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang.

Menurutnya, ‎perseroan sudah menyampaikan kenaikan tarif tersebut kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan YLKI sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan telah memahami langkah Angkasa Pura‎," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas