Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menghitung Peluang Untung Investasi di Properti

Investasi properti semakin menarik karena saat ini pilihan properti untuk investasi semakin banyak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menghitung Peluang Untung Investasi di Properti
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Maket salah satu pengembang dipajang dalam ajang Pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016). 

Biaya yang harus dikeluarkan dalam investasi properti bisa berbeda-beda, biasanya hal ini bergantung pada harga properti dan lokasi properti berada. Maklum, ketentuan properti di tiap daerah bisa berbeda.

Misal, nilai jual objek pajak (NJOP) di satu daerah bisa beda dengan daerah lain. Ini membuat biaya yang dibayarkan bisa berbeda.

Ada beberapa biaya umum yang akan dikeluarkan saat berinvestasi properti.

Pertama, ada biaya pengecekan sertifikat. Hal ini dilakukan di kantor pertanahan untuk mengecek apakah ada masalah dari properti tersebut. Biaya pengecekan ini tergantung kebijakan kantor pertahanan daerah tersebut.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Itu besarnya sekitar 5% dari harga beli,” kata Konsultan Pajak Agus Susanto Lihin.

Biasanya, untuk menghitung BPHTB, harga beli properti akan dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). “Jadi nilainya tergantung harga dan wilayah properti,” imbuh Agus.

Ketiga, pajak penghasilan. Pajak ini dibayarkan oleh penjual rumah. “Dulu itu besarnya 5%, sekarang setelah aturan baru, per 8 September lalu besarnya jadi 2,5% dari harga jual,” kata Agus.

BERITA TERKAIT

Jadi, kalau Anda menjual rumah seharga Rp 1 miliar, maka PPh yang harus dibayarkan Rp 25 juta.

Tapi kalau yang dijual adalah unit rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif PPh cuma 1% dari harga jual.

Bahkan penjual tidak dikenakan PPh bila properti tersebut dijual kepada pemerintah atau perusahaan pelat merah yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.

Keempat, pajak pertambahan nilai (PPN). PPN 10% berlaku untuk properti dengan harga di atas Rp 36 juta.

Kelima, pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Agus menuturkan pajak ini berlaku untuk rumah dengan harga Rp 5 miliar dan luas bangunan 400 meter persegi (m2).

Selain itu, apartemen atau kondotel dengan luas minimal 150 m2 juga dikenakan pajak ini.

Keenam, kalau Anda berniat menjual properti Anda, pastikan Anda sudah tidak memiliki utang pajak bumi bangunan. Bila masih ada tanggungan, berarti Anda perlu melunasi PBB terlebih dulu sebelum menjual properti Anda.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas