Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menghitung Peluang Untung Investasi di Properti

Investasi properti semakin menarik karena saat ini pilihan properti untuk investasi semakin banyak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menghitung Peluang Untung Investasi di Properti
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Maket salah satu pengembang dipajang dalam ajang Pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016). 

Ketujuh, biaya membuat akta jual beli (AJB). Nilai biaya pembuatan AJB ini bisa berbeda-beda pada tiap daerah, tapi nilainya tidak boleh lebih dari 1% harga transaksi.

Perlu diperhatikan juga, sebelum membuat AJB, pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, PPh dan BPHTB sudah harus dilakukan.

Kedelapan, biaya balik nama dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Balik nama properti dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Biasanya proses balik nama dilakukan bersamaan dengan pembuatan AJB.

Biaya melakukan balik nama dan PNBP ini adalah 1/1.000 dari NJOP ditambah Rp 50.000. Karena itu, biayanya akan bergantung pada NJOP di daerah tempat properti berada.

Kesembilan, biaya notaris. Ada beberapa biaya yang dibayarkan pada notaris, di antaranya biaya cek sertifikat, validasi pajak dan surat kuasa hak membebankan hak tanggungan (SKHMT).

Rata-rata, biaya notaris bisa mencapai Rp 5 juta.

Itu biaya-biaya yang perlu dibayarkan bila membeli properti dari pihak lain. Bagaimana bila ingin mendirikan rumah atau kos-kosan sendiri, untuk nantinya disewakan?

BERITA TERKAIT

Bila ingin membangun rumah sendiri, maka otomatis Anda harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Pada dasarnya ada tiga jenis IMB, yakni IMB bangunan baru, IMB renovasi dan IMB bangunan lama.

Sesuai namanya, IMB bangunan baru adalah IMB untuk rumah yang baru dibangun.

Biasanya, IMB bangunan baru ini nilainya tidak sampai Rp 5 juta, dengan rata-rata biaya sebesar Rp 3,5 juta.

IMB renovasi diperlukan saat Anda ingin mengubah bentuk bangunan dari bentuk awal. Biayanya tidak jauh beda dengan IMB bangunan baru. Tetapi kalau tanah tempat bangunan bermasalah, maka akan ada tambahan biaya.

Sementara IMB bangunan lama perlu dibuat bila Anda membeli bangunan lama yang belum memiliki IMB.

Nilai pembuatannya tidak berbeda dengan IMB bangunan baru. Tapi secara total IMB bangunan lama bisa lebih besar lantaran ada retribusi IMB.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas