Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Ancam Hukum Pegawai Pajak Seperti Gayus Tambunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap memberi ketegasan kepada semua pegawai pajak yang melanggar hukum dan kode etik.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sri Mulyani Ancam Hukum Pegawai Pajak Seperti Gayus Tambunan
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum. 

Sri Mulyani Siap Beri Hukuman Pegawai Pajak Seperti Gayus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap memberi ketegasan kepada semua pegawai pajak yang melanggar hukum dan kode etik.

Pada saat kasus Gayus Tambunan muncul beberapa tahun lalu, Sri Mulyani dengan tangan dingin mencopot semua pegawai yang berhubungan dengan suap dan korupsi.

"Dulu masalah Gayus, unit sampai direkturnya saya copot," ujar Sri Mulyani di rapat kerja dengan DPR Komisi XI RI, Jakarta, Senin malam (28/11/2016).

Sri Mulyani memaparkan tidak pernah segan memberikan hukuman bagi pegawai pajak yang nakal. Namun mantan Managing Director Bank Dunia itu mengaku juga adil dalam memberikan penghargaan kepada pegawainya.

"Insentif dan punishment, saya terus terang tidak pernah segan," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan sebagai Menteri tidak bisa memecat pegawainya seperti korporasi swasta. Karena pegawai negeri sipil (PNS) harus mengikuti UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Rekomendasi

"Tapi beberapa yang lain mengingatkan ada UU ASN ini diatur, ini bukan masalah berani atau tidak, tapi itu adalah patut untuk mengikuti aturan," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan jika ia memecat pegawai pajak, otomatis bisa diperkarakan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). "Karena kalau tidak, kami akan mudah di PTUN kan," papar Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas