Komisi XI DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty
DPR, telah memperhitungkan segalanya termasuk mengkaji semua substansi yang ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Saya sebagai salah satu anggota panitia kerja RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan UU Tax Amnesty," kata Donny, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut Donny, proses pembahasan RUU Tax Amnesty hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, telah memperhitungkan segalanya termasuk mengkaji semua substansi yang ada di dalamnya.
"Pembahasan (RUU Tax Amnesty) berlangsung maraton dan telah disahkan pada rapat paripurna, dimana UU Pengampunan Pajak ini, sesuai dan selaras dengan aturan dan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945," tutur Donny politisi Partai Nasdem.
Diketahui, MK menolak gugatan 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.
Adapun para penggugat tersebut yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).