DPR Takut Saham BUMN Pindah ke Swasta Asing
Inas Nasrullah Zubir menilai aturan tersebut membahayakan perusahaan BUMN.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.
Aturan baru tersebut membahas Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir menilai aturan tersebut membahayakan perusahaan BUMN.
Pasalnya aset atau saham BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," ujar Inas, Jumat (13/1/2017).
Inas menyebut contoh kasus Pertamina bisa saja memberikan PMN kepada PT Chevron.
Jika hal itu terjadi Inas menilai saham negara di Pertamina menjadi berkurang karena sudah dimiliki sebagian oleh asing.
"Bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia," ujar Inas.
Inas menambahkan dalam UU no.19 tahun 2003 menjelaskan aturan pengalihan saham BUMN harus melalui mekanisme tertentu.
Selain itu regulasi tersebut menegaskan semua pemberian aset harus melalui persetujuan DPR RI.
"Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," ujar Inas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.