Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Ajukan Banyak Syarat untuk Kontrak Karya ke IUPK, Pemerintah Menolak

"Harus tunduk. Jadi PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Ajukan Banyak Syarat untuk Kontrak Karya ke IUPK, Pemerintah Menolak
KOMPAS IMAGES
Aktivitas tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia sepakat dengan perubahan konversi dari kontrak karya  menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam proposal yang diajukan Freeport, Sabtu (14/1/2017) lalu, perusahaan yang berinduk di Amerika  Serikat itu bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK.

Salah satu syaratnya, ketentuan pajak yang saat ini dinikmati Freeport, yakni naildown tidak berubah menjadi prefilling.

Freeport juga menyodorkan syarat lain ke pemerintah. JIka diwajibkan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga tahun 2041.

Pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat Freeport tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, siapapun, tanpa kecuali, harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah RI.

Jadi,  tidak ada negosiasi lagi.

"Harus tunduk. Jadi PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum," ungkap dia, Rabu (18/1/2017).

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian.

"Prosesnya masih berjalan," tandasnya.

Asal tahu saja, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK ini bisa tuntas dalam waktu 14 hari.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.

"Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum, ya, tidak bisa langsung berubah," ujarnya.

Jika Freeport belum menyepakati ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, kontrak karya  belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begitu, Freeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat.

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyebutkan, pihaknya memang sudah mengajukan konversi dari kontrak karya menjadi IUPK.

Namun hal itu disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.

Menurutnya, Freeport Indonesia telah menyampaikan komitmen ke pemerintah membangun smelter.

"Dan segera melanjutkan pembangunan  setelah hak operasional diperpanjang,“ ungkapnya ke KONTAN.

Reporter: Pratama Guitarra

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas