Atasi Spekulan Tanah, Pemerintah Akan Kenakan Pajak Progresif
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak progresif bagi pemilik tanah menganggur atau tidak digunakan secara produktif.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak progresif bagi pemilik tanah menganggur atau tidak digunakan secara produktif.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan harga tanah yang terus meningkat signifikan, dan akhirnya masyarakat kecil tidak mampu lagi membelinya.
"Tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif, sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi," ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Namun mengenai tarifnya dan kriteria tanah yang tidak produktif, Sofyan belum dapat menjelaskan secara terperinci karena akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Ini akan diumumkan pemerintah dalam satu dua bulan ke depan," ucap Sofjan.
Menurut Sofjan, kebijakan baru tersebut sebagai upaya pemerintah menyelesaikan jarak antara masyarakat kaya dan miskin, sehingga ke depan persoalan ketimpangan dapat teratasi dengan baik.
"Ini efeknya terhadap semua usaha dan membawa suatu positif dalam arti, semuanya bisa membantu pemerintah untuk stabilkan masalah ekonomi dan politik, dimana masalah kesenjangan dihadapi seluruh dunia," papar Sofjan.