Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Guru Besar UI: Freeport Mengancam Membawa Indonesia ke Arbitrase, Arbitrase yang Mana?

"Kalaulah Freeport mengancam untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, ini arbitrase yang mana?"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Guru Besar UI: Freeport Mengancam Membawa Indonesia ke Arbitrase, Arbitrase yang Mana?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, sikap PT Freeport Indonesia membingungkan dalam menanggapi regulasi yang mengharuskan perusahaan modal asing asal Amerika Serikat itu mengikuti ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggantikan perjanjian Kontrak Karya yang dianggap merugikan Indonesia.  

Menurut Hikmahanto, kegaduhan terkait Freeport semuanya berpangkal pada Pasal 170 Undang-undang (UU) Minerba yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri alias tidak bisa mengekspor material mineral mentah ataupun konsentrat.

Kewajiban itu seharusnya sudah jatuh tempo di tahun 2014.

Pada saat itu Freeport dan penegang KK meminta perpanjangan karena tidak siap. Akhirnya mereka diberikan perpanjangan waktu 3 tahun dengan catatan harus membayar bea keluar.

Di Januari 2017 perpanjangan itu sudah jatuh tempo alias sudah habis. Namun Freeport belum juga membangun smelter meski duitnya sudah ada.

Baca: Freeport Lebih Pilih Toyota Land Cruiser 70-Series untuk Kendaraan Operasinal, Apa Ya Alasannya?

Berita Rekomendasi

Alasan Freeport belum membangun karena meminta kepastian perpanjangan setelah 2021.

"Pemerintah kan pada posisi yang tidak diuntungkan. Kalau dijalankan Pasal 170 maka akan ada kerugian. Kalau tidak dijalankan pasal 170 maka pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Minerba yang notabene bisa saja di-impeach. Freeport ini mau berbisnis di Indonesia atau berperkara," ujar Hikmahanto.

Pemerintah kemudian memberikan solusi, dengan memberikan alternatif ke pemegang KK. Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh asalkan tidak melanggar Pasal 170 UU Minerba.

Tapi lebih lanjut, kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh tapi harus bersedia merubah diri menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Terkait IUPK ini sudah diatur dalam Pasal 102 dan 103. Meski ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100% pemurniannya kapan.

"Nah kalau melihat itu kan sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk beri solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif," kata Hikmahanto.

"Ada yang tetap pegang KK tapi mereka bangun smelter seperti Vale. Tapi ada juga yang mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman (dulu Newmont)," jelasnya lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas