Watimpres Bawa Ide Konsep IRI ke Presiden dalam Kesempatan Pertama
Tim di Wantimpres yang terdiri dari para ilmuwan segera membuat pertimbangan yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi pada kesempatan pertama.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ketua Wantimpres Sri Adiningsih menambahkan, arah Presiden Jokowi selama ini memang ingin mewujudkan keadilan dan kesejateraan sosial.
Presiden selalu menekankan bahwa sepanjang 2017 dan 2018 fokus utama pemerintah adalah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
“Jadi, ini (IRI) adalah masukan yang luar biasa, karena sejalan dengan keinginan Presiden. Kita sekarang tengah menggali sumber-sumber untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Ini sejalan dengan program yang tengah dijalankan Presiden,” ujarnya.
Konsep IRI digagas oleh Gerakan Ekayastra Unmada yang dipimpin AM Putut Prabantoro. Untuk mematangkan konsep itu telah dilakukan tiga kali focus group discussion (FGD). FGD pertama dan kedua dilakukan di Solo dan Batam serta dihadiri 14 doktor dan profesor dari universitas terkemuka.
Sementara, FGD ketiga dihadiri 20 wartawan dari daerah-daerah di Indonesia.
Putut mengatakan, sistem ekonomi IRI digaungkan mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
IRI juga merupakan perwujudan dari sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dikatakan, IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi. Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia. Untuk menegaskan "dikuasai negara", mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi atau kabupaten/kota, harus dikuasai pemerintah masing-masing.
Terkait dengan BUMN, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia.
Atas hal itu, tercipta kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama, dan semuanya menjadi saling terikat.
“Keterikatan satu sama lain dalam ‘perkawinan’ itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata Putut.