Watimpres Bawa Ide Konsep IRI ke Presiden dalam Kesempatan Pertama
Tim di Wantimpres yang terdiri dari para ilmuwan segera membuat pertimbangan yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi pada kesempatan pertama.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep tata kelola baru sumber ekonomi dan energi dalam kerangka Indonesia Raya Incorporated (IRI) akan segera disampaikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Presiden Joko Widodo.
Konsep IRI, menurut Watimpres, merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Jokowi saat ini.
“Saya pikir, ini (IRI) bisa dilaksanakan. Terima kasih sekali atas sumbangan pikiran ini,” anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto saat menerima Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Kiki Syahnakri dan Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada-Gerakan Satu Bangsa, AM Putut Prabantoro di Gedung Wantimpres, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Turut hadir pada pertemuan itu Ketua Wantimpres Sri Adiningsih, anggota Wantimpres Suharso Monoarfa, dan Sekretaris Wantimpres IGK Manila.
Hadir pula dosen Universitas Mulawarman (Kalimantan Timur) DR Ir Bernaulus Saragih MSc, dosen Universitas Brawijaya (Malang) Prof DR Munawar Ismail DEA, dan dosen Universitas Riau, Prof DR HB Isyandi, MSc.
Sidarto menyebut, tim di Wantimpres yang terdiri dari para ilmuwan segera membuat pertimbangan yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi pada kesempatan pertama.
“Memang, bahan pertimbangan itu hanya tiga halaman. Tetapi, biasanya Presiden Jokowi memberikan waktu yang cukup kepada kami untuk membicarakan pertimbangan yang diberikan. Kami akan menyampaikan ide ini kepada Presiden pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Menurut Sidarto, selama ini Presiden selalu memperhatikan dan menindaklanjuti apa saja yang telah disampaikan oleh Wantimpres.
“Itu yang kami rasakan selama ini. Apa yang dikatakan dan dilaksanakan Presiden kami merasakan bahwa itu adalah apa yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Dikatakan, terkadang Presiden Jokowi menerima Wantimpres beramai-ramai, namun sering juga hanya satu atau dua orang.
“Saya berterima kasih kepada Pak Kiki dan Pak Putut serta rekan-rekan atas konsep yang idealis ini. Kita juga beruntung memiliki Presiden yang mau menerima keluh kesah. Apalagi, yang datang ke sini (Wantimpres) biasanya orang-orang yang idealis,” tuturnya.
Sidarto juga mengatakan, dalam rapat-rapat terakhir Wantimpres, Presiden Jokowi selalu menekankan soal kesejahteraan dan keadilan sosial.
Apalagi, ujarnya, fakta di Indonesia saat ini sumber daya alam dikuasai oleh hanya 1% rakyat Indonesia.
“Bahkan, yang terakhir, Presiden Jokowi berbicara lagi tentang kesejahteraan dan keadilan sosial ini. Menurut saya, yang disampaikan ini (IRI) sebenarnya ‘nyambung’ dengan arahan Presiden, yang prihatin dengan kondisi kesenjangan sosial yang masih cukup lebar. Jadi, betul, ini prioritas beliau,” katanya.
Ketua Wantimpres Sri Adiningsih menambahkan, arah Presiden Jokowi selama ini memang ingin mewujudkan keadilan dan kesejateraan sosial.
Presiden selalu menekankan bahwa sepanjang 2017 dan 2018 fokus utama pemerintah adalah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
“Jadi, ini (IRI) adalah masukan yang luar biasa, karena sejalan dengan keinginan Presiden. Kita sekarang tengah menggali sumber-sumber untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Ini sejalan dengan program yang tengah dijalankan Presiden,” ujarnya.
Konsep IRI digagas oleh Gerakan Ekayastra Unmada yang dipimpin AM Putut Prabantoro. Untuk mematangkan konsep itu telah dilakukan tiga kali focus group discussion (FGD). FGD pertama dan kedua dilakukan di Solo dan Batam serta dihadiri 14 doktor dan profesor dari universitas terkemuka.
Sementara, FGD ketiga dihadiri 20 wartawan dari daerah-daerah di Indonesia.
Putut mengatakan, sistem ekonomi IRI digaungkan mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
IRI juga merupakan perwujudan dari sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dikatakan, IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi. Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia. Untuk menegaskan "dikuasai negara", mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi atau kabupaten/kota, harus dikuasai pemerintah masing-masing.
Terkait dengan BUMN, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia.
Atas hal itu, tercipta kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama, dan semuanya menjadi saling terikat.
“Keterikatan satu sama lain dalam ‘perkawinan’ itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata Putut.