Tarif Royalti Rp 50 Ribu untuk Lagu di Tempat Karaoke Jika Dirasa Mahal Bisa Dibicarakan lagi
Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke muncul pasca diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke muncul, pasca diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014. Bagi pengusaha karaoke atau user besaran itu dianggap terlalu besar.
“Spirit UUHC No 28 Tahun 2014 mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK dan LMKN), ” ujar Komisioner LMKN, Imam Haryanto di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dengan adanya LMK dan LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalty lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu.
“Penagihan oleh LMK dan besaran royalty Rp 50 ribu, dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK tidak punya acuan, ” katanya.
Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai Negara, di antarnaya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Juga, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sekian.
“Perlu public ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal. Melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut, ” tandasnya.
Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalty, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan.
“Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi, ” ungkapnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UUHC 2014, penetapan tarif royalty lagu ada ketentuan dan dilaksankan LMK.
“Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika, penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya,” kata Erni Widhyastari.
Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UUHC tersebut.
“Kami kan regulator tundak pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya, ” tuturnya.