Ditjen Pajak Berhak Blokir Rekening Bank Wajib Pajak
Ditjen Pajak juga tidak perlu meminta izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening nasabah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan telah memblokir ribuan rekening bank milik wajib pajak (WP) nakal setiap tahun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
Yoga, Rabu (22/3/2017) menjelaskan, sesuai UU 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling).
Termasuk pula dalam penyitaan harta WP adalah memblokir rekening di bank.
Penyitaan dapat dilakukan ke barang milik penanggung pajak baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain.
Penyitaan itu dilakukan dengan melakukan pemblokiran terlebih dulu.
Ditjen Pajak juga tidak perlu meminta izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening nasabah. Sebab permintaan blokir rekening dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada bank yang dituju.
Menurut Hestu Yoga, KPP bisa meminta bank melakukan pemblokiran, yang penting identitas WP atau Penanggung pajaknya jelas nama lengkap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPP juga harus melampirkan Surat Paksa sebagai dasar pemblokiran rekening dan tidak perlu mencantumkan nomor rekening WP di bank tersebut.
Bank wajib melakukan pemblokiran saat itu juga setelah permintaan blokir diterima dari KPP, ujarnya.
Tak hanya pemblokiran rekening bank, penunggak pajak juga bisa disandera.
Berdasar catatan Kontan, di tahun 2016 Ditjen Pajak sudah melakukan 59 kali gijzeling. Di tahun yang sama, jumlah sengketa pajak yang ditangani Ditjen Pajak mencapai 12.852 kasus. Dari jumlah itu, yang dimenangkan Ditjen Pajakdan dikabulkan semuanya sebanyak 5.367 kasus.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, blokir rekening adalah standar normal.
"Jika sudah inkracht, maka dilakukan pemblokiran. Blokir itu standar normal. Asal prosedur sudah sesuai, katanya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus