Wajib Pajak Luar Jakarta Dapat Sampaikan SPH di Empat Kantor Pajak Ini
Wajib pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan mengunjungi KPP Pratama tempat terdaftar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang terdaftar di luar wilayah Jakarta.
Mereka dapat menyerahkan surat penyertaan harta program pengampunan pajak di empat kantor pajak di Jakarta.
"Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada wajib pajak di area Jakarta namun dengan nomor pokok wajib pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak luar wilayah Jakarta, maka kantor empat kantor pajak dapat menerima SPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Wajib pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat terdaftar.
Adapun empat wilayah yang dapat menerima SPH untuk wajib pajak di luar Jakarta, yaitu :
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
b. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
c. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
d. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat