Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapa Kira-kira Pengusaha yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun di Detik-detik Akhir "Tax Amnesty"

Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci apakah konglomerat itu membawa masuk hartanya (repatriasi) ataukah tetap di luar negeri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siapa Kira-kira Pengusaha yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun di Detik-detik Akhir
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Hari terakhir program Tax Amnesty, penghitungan hasil sementara jumlah penerimaan untuk Sumut melampui target berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp4,933 triliun. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyatakan ada konglomerat yang membayar tebusan hingga Rp 1 triliun di detik-detik terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengungkapkan konglomerat tersebut menyerahkan tiga Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.

"Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar," kata Ken Jumat (31/3/2017).

Lantas, berapakah nilai harta yang diungkapkan dan ditebus oleh konglomerat tersebut?

Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci apakah konglomerat itu membawa masuk hartanya (repatriasi) ataukah tetap di luar negeri.

Bagaimanapun, ada perbedaan hitungan besaran tebusan antara mereka yang membawa masuk hartanya ke Indonesia dan yang tetap menyimpan harta yang dideklarasikan itu ke luar negeri.

Dalam aturan tax amnesty disebutkan bahwa besaran tebusan yang harus dibayar oleh wajib pajak di periode ketiga program ini adalah 5 persen dari harta yang dilaporkan jika harta tersebut dibawa ke Indonesia. Jika harta itu tetap berada di luar negeri, besaran tebusan yang harus dibayar sebesar 10 persen.

Berita Rekomendasi

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, jika konglomerat itu membawa masuk hartanya ke Indonesia, maka harta yang dideklarasikan orang superkaya itu mencapai Rp 20 triliun.

Sementara itu, jika konglomerat itu tidak membawa masuk ke Indonesia, maka harta yang ditebus itu sebesar Rp 10 triliun.

Siapakah Konglomerat itu?

Ditjen Pajak juga tidak menjelaskann secara rinci mengenai siapa dan berapa total harta kekayaan dari konglomerat tersebut.

Namun mengacu pada laporan Forbes terakhir mengenai deretan orang kaya di Indonesia, konglomerat yang memiliki harta di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun itu adalah mereka yang berada di peringkat 11 hingga 38.

Konglomerat itu adalah para pengusaha di berbagai sektor industri, mulai dari ritel, perkebunan, batu bara, barang-barang konsumer, properti, hingga media.

Selama ini, sektor-sektor tersebut banyak meraup keuntungan dari pola perekonomian Indonesia yang masih mengandalkan konsumsi dan ekspor komoditas.

Tingginya konsumsi membuat saham perusahaan-perusahaanconsumer goods terus menguat. Sehingga para pemegang saham, baik perorangan, institusi maupun pemilik perusahaan, menikmati trend ini.

Sementara itu, sektor komoditas juga masih sangat menjanjikan, meskipun trend harga saham untuk sektor ini belum terlalu terlihat signifikan kenaikannya.

Ya, memang tidak diketahui secara pasti mengenai siapa konglomerat yang membayar tebusan hingga sebesar Rp 1 triliun di akhir program tax amnesty.

Namun dari daftar Forbes itu setidaknya bisa diraba bahwa pengusaha yang terkait dengan industri konsumer dan komoditas yang berpeluang memiliki harta sedemikian besar itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas