Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berantas Korupsi di BUMN, Rini Minta Dewan Komisaris Optimalkan Tim Audit

"kita jaga auditing dekom, jadi kami tekankan ke dewan komisaris bahwa komisaris harus mengoptimalkan tim audit mereka," ujar Rini

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menanggapi dugaan kasus suap pengadaan kapal ke Filipina yang menjerat Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin.

Rini mengatakan, dirinya telah mengingatkan kepada jajaran dewan komisaris agar mengoptimalkan tim audit mereka untuk mengantisipasi adanya praktik korupsi maupun suap.

"kita jaga auditing dekom, jadi kami tekankan ke dewan komisaris bahwa komisaris harus mengoptimalkan tim audit mereka," ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Demi menjaga integritas BUMN, Rini mengklaim bahwa pihaknya selalu menjaga profesionalisme, menjalankan peran korporasi yang bersih serta selalu melakukan audit.

Terkait penangkapan M Firmansyah yang telah dicopot itu, Rini mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum, dalam hal ini KPK yang menangani.

"Mengikuti proses hukum, yang bersangkutan kan sudah diberhentikan. Hari ini juga sudah dilantik yang baru," tutur Rini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Firman diduga menerima suap terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan perkara bersamaan penetapan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur KeuanganPT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.


Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PALIndonesia.

Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas