DPR Minta Moratorium Izin Pembukaan Hutan Tak Diperpanjang, Alasannya Menghambat Investasi
“Tidak usah diperpanjang karena regulasi tersebut menghambat investasi. AS saja mati-matian menarik investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonominya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak lagi memperpanjang moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5/2017) mendatang.
Sebab, regulasi yang tertuang dalam Inpres No. 8/2015 tersebut menghambat investasi.
“Tidak usah diperpanjang karena regulasi tersebut menghambat investasi. AS saja mati-matian menarik investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Masak kita malah hambat investasi,” kata Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurut Firman, investasi merupakan bagian penting bagi perekonomian dan penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah harus menjaga dan melindungi investasi yang sedang berlangsung di Indonesia. “Regulasi itu harus melindungi kepentingan nasional,” katanya.
Pemerintah, kata Firman, jangan terjebak pada kepentingan asing. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah karena adanya desakan asing melalui LSM-LSM untuk mematikan perekonomian Indonesia.
Indonesia harus berdaulat dalam mengatur sumber daya alam yang dimiliki untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Karena hal ini jelas diatur dalam UUD 1945.
Adanya moratorium ini, kata Firman, telah merusak perekonomian nasional.
“Kalau sektor perkebunan dihancurkan, maka kita akan tergantung pada produk perkebunan asing. Moratorium itu skenario asing untuk menghancurkan industri kehutanan dan perkebunan kita. Ironisnya kita mau mengikuti skenario itu,” tegas Firman.
Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan moratorium yang sudah diperpanjang tiga kali ini.
“Harus dilihat sejauhmana manfaat maupun mudharatnya,” kata Dodik.
Menurutnya, selama dilakukan moratorium ini justru banyak menimbulkan pembalakan sebagai akibat terjadinya lahan yang statusnya menjadi open acces. Open acces tersebut terjadi lantaran pemilik izin tidak bisa mengelola lahan tersebut.
Sementara pemerintah tidak memiliki petugas yang cukup untuk mengawasi lahan yang dimoratorium tersebut.
Menurutnya, ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam melakukan moratorium.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.