Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jemaah Umrah First Travel Menggugat, KPPU Hari Ini Gelar Sidang Kasusnya

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jemaah Umrah First Travel Menggugat, KPPU Hari Ini Gelar Sidang Kasusnya
dok First Travel
Jemaah umrah First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan jamaahnya.

"Ya hari ini sidang pertama," ungkap kuasa huku para jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, Kamis (3/8/2017) pagi.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Adapun sidang perkara ini akan diselenggarkan si ruang Bagir Manan lantai 3, PN Jakpus. Perkara dengn No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST akan diketuai oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.

Sebelumnya Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu. "Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Baca: Calon Jemaah Haji dari Embakasi Pondok Gede Ini Gagal Berangkat karena Dianggap Hilang Ingatan

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, lanjut Anggi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel. Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.


 
Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas