Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai Picu Maraknya Perdagangan Rokok Ilegal

Muhaimin Moefti mendesak pemerintah untuk tidak terus-menerus memberikan tekanan kepada industri

Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan Cukai Picu Maraknya Perdagangan Rokok Ilegal
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menilai, target kenaikan penerimaan cukai rokok sebesar 4,8 persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018 sangat memberatkan industri hasil tembakau.

Kenaikan ini seolah mengabaikan fakta bahwa industri ini sedang mengalami tekanan selama tiga tahun berturut-turut akibat kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi tanpa disertai meningkatnya daya beli masyarakat.

Pada 6 bulan pertama 2017, volume produksi rokok mengalami penurunan sebesar hampir 6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016. Bahkan, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan kembali tertekan pada 2018.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2018, industri hasil tembakau diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3 persen, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok. Sebelumnya, produksi rokok 2016 turun sebesar 1,8 persen atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar batang.

Ketua GAPRINDO Muhaimin Moefti mendesak pemerintah untuk tidak terus-menerus memberikan tekanan kepada industri hasil tembakau.

"Kenaikan target di tahun 2018 sebesar 4,8 persen sudah cukup berat, apalagi ditengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap kenaikan tarif cukai tahun 2018 maksimum atau paling tinggi sama dengan kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018, yaitu 4,8 persen. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.

Pada tahun- tahun sebelumnya, Pemerintah juga selalu menaikkan tarif cukai rokok. Pada tahun 2016, kenaikan tarif cukai mencapai 15 persen dan di tahun 2017 mencapai 10,5 persen. Moefti juga menambahkan, semakin mahal harga rokok legal karena kenaikan cukai yang tinggi, maka makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk berkembang.

BERITA TERKAIT

Studi Universitas Gajah Mada pada 2016 menunjukan bahwa peredaran rokok ilegal sudah mencapai sebesar 12,14 persen. Sangat besar bila dibandingkan dengan volume produksi rokok yang saat ini sekitar 342 miliar batang.

"Kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok illegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional. Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya. Pemerintah turut berkewajiban untuk bersama-sama menstabilkan industri hasil tembakau,” kata Moefti.

Kendati demikian, Moefti memberikan apresiasi kepada pemerintah yang melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Pada Nota Keuangan RAPBN 2018, pemerintah menargetkan pendapatan cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
 

"GAPRINDO berharap pemerintah dapat terus mengkaji perluasan barang kena cukai sehingga dapat memaksimalkan penerimaan negara,” kata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas