Menteri Susi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Jual Ikan di ZEE
"Saat ini kapal-kapal asing tidak banyak lagi, ada sedikit. Sekarang banyak kapal lokal yang mensuplai kapal asing di atas ZEE laut bebas."
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti mengancam akan mencabut izin bagi perusahaan yang masih menjual ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Indonesia.
Hal ini sebagai langkah tegas Susi di KKP untuk mencegah transhipment (pelarangan kebijakan alih muatan) perikanan di wilayah perairan Indonesia.
Sebelum ada aturan ini, lazim ditemukan kapal tangkap yang mengalihkan muatan ke kapal angkut di tengah laut. Ditengarai, sering terjadi modus manipulasi data serta upaya pelarian hasil tangkapan ikan ke kapal-kapal ikan asing.
"Saat ini kapal-kapal asing tidak banyak lagi, ada sedikit. Sekarang banyak kapal lokal yang mensuplai kapal asing di atas ZEE laut bebas. Jadi sekarang yang melakukan orang dalam dijual di tengah laut," kata Susi saat ditemui di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Baca: Menteri Susi: Indonesia Maju Kalau Lautnya Dikelola dengan Benar
Apa langkah yang diambil KKP jika masih ada perusahaan yang menjual ikan di ZEE?
"Saya akan mencabut SIUP-nya nanti," kata Susi.
Baca: Jepang Buka Pusat Layanan Pengurusan Visa di Jakarta
SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk bisa melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.