Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel
IST
Pengumuman dari Ditjen Pajak 

25. Barang-barang seni dan antik (053)

26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)

27. Peralatan elektronik, furnitur (055)

28. Harta bergerak lainnya (059)

29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)

30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)

31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)

Berita Rekomendasi

32. Harta tidak bergerak lainnya (069)

33. Patem (071)

34. Royalti (072)

35. Merek dagang (073)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas