Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel
Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Editor: Fajar Anjungroso
25. Barang-barang seni dan antik (053)
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)
27. Peralatan elektronik, furnitur (055)
28. Harta bergerak lainnya (059)
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)
Berita Rekomendasi
32. Harta tidak bergerak lainnya (069)
33. Patem (071)
34. Royalti (072)
35. Merek dagang (073)