Diskop, UMKM dan Perdagangan DKI Dukung Sertifikasi Perusahaan Pengelola Virtual Office
Selaku regulator yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan aturan tersebut sebagai dasar payung hukum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) berkerjasama dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta sepakat mendorong terbitnya regulasi mengenai pengelolaan virtual office atau jasa kantor bersama.
Sekretaris Jenderal Perjakbi, M Hadi Nainggolan di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta, menjelaskan dalam Audiensinya, ada beberapa hal yang sangat penting dalam pengelolaan jasa kantor bersama (Virtual Office), selain membuat aturan mana perusahan yang boleh dan tidak boleh menggunakan virtual office, namun juga membuat aturan standarisasi sebuah perusaahan pengelola dan penyedia jasa virtual office, harus ada regulasi yang mengaturnya.
Jika perusahaan pengelola atau penyedia jasa virtual office dibiarkan berjalan tanpa adanya regulasi yang mengaturnya, maka akan berdampak pada menjamurnya perusahaan-perusahaan pengelola jasa kantor bersama yang tidak kompeten.
Banyak perusaahan "mengklaim" dirinya sebagai sebuah perusahaan penyedia jasa virtual office, padahal perusahaan tersebut masih jauh dari kategori profesional dalam mengelola industri bisnis tersebut.
“Kita sepakat untuk bersama-sama mengawal agar terbitnya regulasi yang mengatur perusahaan pengelola dan penyedia jasa virtual office. Kita ingin perkembangan bisnis dalam negeri diiringi dengan perkembangan hukum yang baik untuk mendapatkan kepastian hukum bagi semua sesama pihak".
“Ya, tentunya perkembangan virtual office ini harus disertai dengan perkembangan hukum yang baik guna mendapatkan kepastian hukum bagi para pengguna virtual office maupun perusahaan pengelola jasa virtual office itu sendiri. Sehingga, pertumbuhan industri bisnis virtual office ini bisa ditata baik sejak mulai saat ini. Arus perubahan zaman tidak bisa kita lawan, tapi kita bisa buat aturan tata kelolanya, M Hadi Nainggolan yang juga pengusaha muda ini.
Pada kesempatan sama Irwandi, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta mengaku menyambut baik hal ini dan akan siap mengadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas semacam usulan draf aturan bagi perusahaan pengelola dan penyedia jasa virtual office, yang nantinya akan kita teruskan kepada kementerian perdagangan republik indonesia, selaku regulator yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan aturan tersebut sebagai dasar payung hukum. Nanti teknis dan detailnya baru kita atur di Pemda.
“Saya menyambut baik usulan ini. karena memang untuk mengelola Virtual Office tidak bisa sembarangan, harus detil. Mulai dari standarisasi ukuran kantor, teknologi, sumber daya manusia hingga hal-hal lainnya. Jangan sampai banyak menjamur pula perusahan pengelola dan penyedia jasa virtual office yang abal-abal dan tidak kompeten. Saya sangat mendukung untuk kita dorong terbitnya regulasi yang mengatur pengelola dan penyedia jasa virtual office," imbuh Irwandi.