Pemerintah Didesak Hentikan Penguasaan Distribusi Warung Tradisional oleh Ritel Modern
Adanya rencana penerapan kebijakan dari Mendag Enggartiasto Lukita terkait diperbolehkannya ritel-ritel modern mengirim barang ke warung tradisional
Tergerusnya pasar dan ritel atau warung tradisional disikapi oleh berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan melakukan moratorium pendirian ritel modern khususnya skala minimarket.
Beberapa kota yang melakukan moratorium seperti Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pangandaran dan berbagai kota/kabupaten lain di Indonesia.
Karena itulah lanjut Firdaus pihaknya mendukung pembangunan sekunder dan primer koperasi konsumen serta
koperasi pasar secara massif di berbagai daerah sebagai cara mengintegrasikan jalur distribusi barang ke warung tradisional dengan alasan pemilik warung adalah anggota dari koperasi konsumen atau koperasi pasar sehingga pemilik warung juga akan memperoleh revenue sharing dari proses distribusi barang tersebut selain memperoleh harga kulakan yang lebih kompetitif.
Warung-warung tradisional yang terintegrasi dengan koperasi juga kata Firdaus akan memperoleh pendampingan sosial-ekonomi-budaya sebagai kewajiban inheren koperasi.
"Bukan bisnis semata yang hanya berbentuk aliran barang dan uang saja. Koperasi bersama masyarakat lokal lebih mampu menjaga keragaman barang termasuk barang-barang produksi masyarakat setempat,"ujar Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta pengusaha ritel modern menyalurkan barang-barang ke warung. Kebijakan ini menurutnya untuk membantu warung mendapat akses barang dengan harga terjangkau.
Dia menjelaskan, pihak toko ritel modern bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menyalurkan barang ke warung dengan harga terjangkau. Toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Hypermart, sudah menggelar pertemuan menyikapi rencana tersebut.
Menurut Enggartiasto, Aprindo sedang menyiapkan pola distribusi barang hingga sampai ke warung. Secara garis besar, akan dibuat kelompok distribusi menjadi dua dan membuat keanggotaan.
Kelompok pertama seperti Alfamart dan Indomaret karena memiliki ribuan gerai, dan kelompok kedua seperti Hypermart, Hero, Carefour dan Transmart.
Kebijakan ini, rencananya akan selesai tidak dalam waktu lama. Menurut Enggar, pada Oktober bisa segera diberlakukan. Selain untuk memotong mata rantai distribusi dan akses murah bagi pedagang warung tradisional, konsumen juga menurutnya dapat diuntungkan.