Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencabutan Izin Operasional Uber di London Bisa Berdampak ke Indonesia

Secara global, Uber telah mengalami gejolak dalam beberapa bulan terakhir dengan serangkaian skandal

zoom-in Pencabutan Izin Operasional Uber di London Bisa Berdampak ke Indonesia
IST
uber taxi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dicabutnya izin operasi transportasi online Uber di London Inggris bisa berdampak pada eksistensi Uber di Indonesia. 

Apalagi saat ini regulasi terkait dengan taksi online yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. 

Sehingga, keberadaan taksi online saat ini dinilai ilegal.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan Uber di Indonesia bisa ditinjau kembali tergantung kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Karena memang, izin tersebut adalah izin aplikasi. 

“Yang kasihan justru adalah Kemenhub, Kominfo tidak banyak berbuat, karena mungkin menterinya takut sama presiden. Ini kan sebenarnya sudah merusak tatanan transportasi yang benar, terutama soal angkutan penumpang,” kata Djoko saat dihubungi wartawan, Selasa (26/9/2017).

Meski kurang begitu paham, Djoko menilai harusnya Kominfo bisa melakukan langkah cepat. 

BERITA TERKAIT

Karena jika keberadaan mereka kemudian mengganggu kondisi negara harusnya segera ditutup atau dibatasi usahanya. 

“Saya tidak mengatakan itu jelek, tapi harus ada usaha lain, seperti misalnya Go Box angkut barang itu saya kira masih bisa. Tapi ketika bicara orang, ini yang akan menganggu kondisi di lapangan, khususnya di daerah,” ujar Djoko.

Seperti di Bukitinggi Padang dimana kantor taksi online ditutup oleh kepala daerah karena memang mengganggu kondisi sosial dan ekonomi, ini sebenarnya tidak masalah. 

Tapi memang tidak semua daerah. 

“Mungkin karena kepala daerahnya butuh uang, jadi tidak ada keberanian,” ujarnya.

Harusnya kata Djoko semenjak Peraturan Menteri Nomor 26 tersebut dicabut oleh MK, maka seluruh taksi online ini ditutup. 

Karena secara otomatis mereka adalah usaha ilegal, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya sampai bulan oktober mendatang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas