Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DEN Usulkan Penerapan Biodesel 30 Persen Ditunda

Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan hasil Sidang Anggota ke-23 yang dilakukan pada Kamis (12/10/2017).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in DEN Usulkan Penerapan Biodesel 30 Persen  Ditunda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Edi Wibowo (kiri) memperlihatkan bahan bakar biodiesel pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Biodiesel 20 persen (B20) di PT Pertamina Cabang Bandung, Jalan Wirayudha, Kota Bandung, Kamis (4/2/2016). Bahan bakar yang emisi gas buangnya (CO, NOx, dan HC) lebih rendah dibandingkan B0 (solar) itu mulai 1 Januari 2016 sudah ada di seluruh SPBU Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan hasil Sidang Anggota ke-23 yang dilakukan pada Kamis (12/10/2017).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan itu salah satunya membahas mengenai pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Pada rapat tersebut Anggota DEN Syamsir Abduh, mengungkapkan kalau DEN mengusulkan untuk menunda mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 30 persen (B30) pada 2020.

"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi," ucap Syamsir Abduh saat menggelar konferensi pers di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Sebelum B30 diterapkan pemerintah pun akan menyiapkan Standar Operating Procedure (SOP) atau aturan pelaksanaan.

"Kemudian, kedua sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional indonesia atau yang lain yang harus diikuti," ungkap Syamsir.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, penundaan ini juga berdasarkan masih banyaknya sektor transportasi ataupun industri yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

Syamsir menyebutkan untuk penerapan B20 saja masih ada kendala seperti pada penerapan alat berat, lokomotif,  ataupun alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Penerapan B20 masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau otomotif kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan. Kemudian ada keberatan dari alutsista dan lokomotif untuk terapkan B20," ucap Syamsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas