DEN Usulkan Penerapan Biodesel 30 Persen Ditunda
Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan hasil Sidang Anggota ke-23 yang dilakukan pada Kamis (12/10/2017).
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan hasil Sidang Anggota ke-23 yang dilakukan pada Kamis (12/10/2017).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan itu salah satunya membahas mengenai pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Pada rapat tersebut Anggota DEN Syamsir Abduh, mengungkapkan kalau DEN mengusulkan untuk menunda mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 30 persen (B30) pada 2020.
"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi," ucap Syamsir Abduh saat menggelar konferensi pers di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Sebelum B30 diterapkan pemerintah pun akan menyiapkan Standar Operating Procedure (SOP) atau aturan pelaksanaan.
"Kemudian, kedua sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional indonesia atau yang lain yang harus diikuti," ungkap Syamsir.
Sementara itu, penundaan ini juga berdasarkan masih banyaknya sektor transportasi ataupun industri yang belum menerapkan kebijakan tersebut.
Syamsir menyebutkan untuk penerapan B20 saja masih ada kendala seperti pada penerapan alat berat, lokomotif, ataupun alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"Penerapan B20 masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau otomotif kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan. Kemudian ada keberatan dari alutsista dan lokomotif untuk terapkan B20," ucap Syamsir.